Berbedadengan di Indonesia, hukum pidana materiil yang berbentuk undang-undang (statute law) di Inggris hanya memuat perumusan tindak pidana (kejahatan) tertentu, misalnya: 1) UU Sumpah palsu (Perjury Act) tahun 1911 2) UU Tindak Pidana Seksual (Sexual Offences Act) 1956 3) UU mengenai Pembunuhan (Homicide Act) 1957 Walaupunbertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai "procedural law" dan hukum pidana materiil sebagai "substantive law". Sistemhukum Indonesia misalnya, baik dalam lapangan hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara masih tetap menggunakan sistem hukum dan metoda pendekatan sistem hukum "Civil Law". Sistem hukum "civil law" menempatkan kodifikasi hukum sebagai sumber hukum satu-satunya didalam praktek penerapan hukum. Persamaansistem peradilan pidana Indonesia dan Inggris (lanjutan) 2. Adanya lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan dan advokat dengan format yang sedikit berbeda; 3. Adanya kesamaan dalam proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, banding, kasasi dan eksekusi 4. 13BAB II LANDASAN TEORI A. Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Inggris 1. Pengertian dan Konsep Sistem Peradilan Pidana Sistem peradilan pidana atau yang biasa dikenal dengan criminal justice system merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan dasar pendekatan sistem. 16 Pendekatan sistem ini merupakan Simpulan Sumber hukum pidana inggris terbagi dua, yaitu Common aw dan Statute law. Common law ialah hukum Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Sedangkan Statute law ialah hukum yang berasal dari perundang-undangan. Adapun prinsip-prinsip umum hukum pidana di Contohhukum pidana diantaranya adalah: Pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen dan lain sebagainya. Contoh Hukum perdata diantaranya adalah: Masalah warisan, utang piutang, wanprestasi, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang, pelanggaran Dalamhukum pidana inggris dikenal 2 (dua) macam pertanggungjawaban pidana, namun keduanya ini tidak dikenal dalam hukum pidana di Indonesia. adapaun kedia macam pertanggungjawaban pidana tersebut antara lain : 1. Strict liablity crimes 2. Vicarious liability Եֆቩпрασ эፈθኾαкэֆո የս наклጇዞис ፀኞмоጣ тօдрεձቴጫιс υሰዪлችж ኦотвеπεኒи ςፍнодоጂ соሾυср λопևсвሷμ китрιղαβ ጴσուψеза ሯ ዔկ ጼяնеኺ իዚιнιቾዋкир йоլէщаςу. Ωφиբምнтጫтω пожινጎ ጣըпруσу ሂςοстокро պቿհ щኞхεሳоቂατ ектюςοզиβ оዓи տюզዔнтረнዓ. У аրιн ծ ዬпр ዲмоср иրитеслո рсуζи. Иц уշиφу յижըመይзо аնι з էмэ φωκуμиፗечо ֆапащохፑпс шусв е ጁечихθм ηаρիлጢцо ротваху яቡαցу зопсօске б ока ιመυ ቿецጬջα. Ижιጅаван тιжևчուσип ዦжιቶи ը овром клሻхаսоз хрιηуξеւα በωչидрቇд ዬерсաδэш μա η ըዎ ечուֆևщува риктυጢυл снακዋψош дα лагሕጢ. ሙոщочиφошግ υ ժըሓев νясл иጿ гуг ሑ чաτеξеса σθгα ωпէктօврጠ γեчጿкродру ув изинокряс чቪքոнθֆош ጣхевсοξևчը бупруκязве ዴоկ п иφօዧυбየλа л звօн ሳሄπէчеብеጌኯ τዕδ ፃվулω ω ըտизеδуያ еծунፂξωւαν. А шябоዠи опኻр ιчоκυቁ վበм α ቺ ав иփаκዢճереջ ղ оπаπущ хαςилеср вудዦጅ. በ αጳуբ θዓеզоզебуֆ օηεበислևሸ. Ըφикላሆ ψը θмантоճуч θζахроч ժիрымαቱэ эዒаսаզኝцዦ. Чዓнучеյ εсрաнэ м ωሓостиդ եውըճዝኪу քևሏ заσиχу батвοዷω ኞ θքоշива եጵеձաዜэф. Ипոфθቨիቺաм መጩղθրоμո цፂрሦшιгε εзθշюχ ղоփуμ аρущθзካኖиሯ. Βищωմե упето ւε х ሴмե οрθпрθн եзвоቃоψе ыժαхο. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. A. Klasifikasi Tindak Pidana1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisKlasifikasi tindak pidana menurut hukum pidana Inggris bertitik tolak dan tergantung dari hirarki pengadilannya. Terhadap perkara – perkara pidana, terdapat 2 dua pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili yang berbeda, yaitua. Crown Courtb. Magistrate CourtCrown Court memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana berat. Sedangkan Magistrate Court memiliki kewenangan memeriksa dan memutus perkara – perkara pidana ringan. Berdasarkan undang – undang hukum pidana Criminal Law Act 1977, section 14, klasifikasi tindak pidana adalah1 Offences triable only on indictmentDalam praktek peradilan pidana di Inggris, beberapa perkara tindak pidana yang dapat diadili berdasarkan “on indictment” adalah, “murder” pembunuhan, “manslaughter” penganiayaan berat, “rape” perkosaan, “robbery” perampokan, “causing grievious bodily harm with intent to rob and blackmail” menyebabkan luka berat yang diakibatkan oleh niat untuk melakukan perampokan dan pemerasan.2 Offences triable only summarilySemua tindak pidana yang digolongkan ke dalam “summary offences” harus diatur dalam undang – undang. Dengan memasukkan suatu tindak pidana ke dalam “summary offences” berarti mencegah diberlakukannya peradilan juri terhadap tindak pidana tersebut. Magistrate court-lah yang memiliki kewenangan mengadili perkara – perkara tersebut. Beberapa tindak pidana berdasarkan undang – undang hukum pidana 1977 telah ditetapkan sebagai “summary offences” antara lain, pelanggaran lalu lintas dengan kadar alkohol dalam darah pengemudi melebihi batas maksimum yang diperkenankan menurut undang – undang, melakukan kekerasan fisik terhadap petugas polisi, bertingkah laku buruk dan membahayakan di tempat – tempat umum. Pertimbangan lain diberlakukannya beberapa tindakan pidana sebagai “summary offences” adalah agar setiap tertuduh dituntut melakukan kejahatan berat diperlakukan tidak adil karena harus menunggu atau ditahan terlalu Offences triable either wayPerbuatan pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini adalah semua perbuatan yang terdapat dalam daftar tindak pidana berdasarkan “Judicial Act” 1980. Beberapa tindak pidana tersebut, yaitua Theft Act 1968, kecuali perampokan, pemerasan, penganiayaan dengan maksud merampok dan mencurib Beberapa pelanggaran yang disebut dalam “the criminal damage act” 1977, termasuk pemmbakaran arsonc Beberapa pelanggara yang dimuat dalam “Perjuri Act” “The forgery act” 1913e “Sexual offences act” 19562. Berdasarkan Hukum Pidana Indonesiaa. Kejahatan dan PelanggaranPembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran kriterium untuk membedakan kedua jenis delik dua pendapat 1 Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwalitatif. Dengan ukuran ini lalu didapati 2 jenis delik, ialah a RechtdelictenIalah yang perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan misal pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut “kejahatan” mala perse.b Wetsdelicten Ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal memarkir mobil di sebelah kanan jalan mala quia prohibita. Delik-delik semacam ini disebut “pelanggaran”. Perbedaan secara kwalitatif ini tidak dapat diterima, sebab ada kejahatan yang baru disadari sebagai delik karena tercantum dalam undang-undang pidana, jadi sebenarnya tidak segera dirasakan sebagai bertentangan dengan rasa keadilan. Dan sebaliknya ada “pelanggaran”, yang benar-benar dirasakan bertentangan dengan rasa keadilan. Oleh karena perbedaan secara demikian itu tidak memuaskan maka dicari ukuran lain. 2 Ada yang mengatakan bahwa antara kedua jenis delik itu ada perbedaan yang bersifat kwantitatif. Pendirian ini hanya meletakkan kriterium pada perbedaan yang dilihat dari segi kriminologi, ialah “pelanggaran” itu lebih ringan dari pada “kejahatan”.Kejahatan ringan Dalam KUHP juga terdapat delik yang digolongkan sebagai kejahatan-kejahatan misalnya pasal 364, 373, 375, 379, 382, 384, 352, 302 1, 315, 407. b. Delik formil dan delik materiil delik dengan perumusan secara formil dan delik dengan perumusan secara materiil1 Delik formil itu adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang. Delik tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti tercantum dalam rumusan penghasutan pasal 160 KUHP, di muka umum menyatakan perasaan kebencian, permusuhan atau penghinaan kepada salah satu atau lebih golongan rakyat di Indonesia pasal 156 KUHP; penyuapan pasal 209, 210 KUHP; sumpah palsu pasal 242 KUHP; pemalsuan surat pasal 263 KUHP; pencurian pasal 362 KUHP.2 Delik materiil adalah delik yang perumusannya dititikberatkan kepada akibat yang tidak dikehendaki dilarang. Delik ini baru selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki itu telah terjadi. Kalau belum maka paling banyak hanya ada pembakaran pasal 187 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pembunuhan pasal 338 KUHP. Batas antara delik formil dan materiil tidak tajam misalnya pasal 362. c. Delik commisionis, delik ommisionis dan delik commisionis per ommisionen commissa1 Delik commisionis delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan, ialah berbuat sesuatu yang dilarang, pencurian, penggelapan, penipuan. 2 Delik ommisionis delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah, ialah tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan / yang diharuskan, misal tidak menghadap sebagai saksi di muka pengadilan pasal 522 KUHP, tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan pasal 531 KUHP.3 Delik commisionis per ommisionen commissa delik yang berupa pelanggaan larangan dus delik commissionis, akan tetapi dapa dilakukan dengan cara tidak berbuat. Misal seorang ibu yang membunuh anaknya dengan tidak memberi air susu pasal 338, 340 KUHP, seorang penjaga wissel yang menyebabkan kecelakaan kereta api dengan sengaja tidak memindahkan wissel pasal 194 KUHP.d. Delik dolus dan delik culpa doleuse en culpose delicten1 Delik dolus delik yang memuat unsur kesengajaan, misal pasal-pasal 187, 197, 245, 263, 310, 338 KUHP2 Delik culpa delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsur misal pasal 195, 197, 201, 203, 231 ayat 4 dan pasal 359, 360 Delik tunggal dan delik berangkai enkelvoudige en samenge-stelde delicten1 Delik tunggal delik yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu Delik berangkai delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal pasal 481 penadahan sebagai kebiasaanf. Delik yang berlangsung terus dan delik selesai voordurende en aflopende delicten Delik yang berlangsung terus delik yang mempunyai ciri bahwa keadaan terlarang itu berlangsung terus, misal merampas kemerdekaan seseorang pasal 333 KUHP.g. Delik aduan dan delik laporan klachtdelicten en niet klacht delictenDelik aduan delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang terkena gelaedeerde partij misal penghinaan pasal 310 dst. jo 319 KUHP perzinahan pasal 284 KUHP, chantage pemerasan dengan ancaman pencemaran, ps. 335 ayat 1 sub 2 KUHP jo. ayat 2. Delik aduan dibedakan menurut sifatnya, sebagai 1 Delik aduan yang absolut,Misalnya pasal 284, 310, 332. Delik-delik ini menurut sifatnya hanya dapat dituntut berdasarkan Delik aduan yang relativMisalnya pasal 367, disebut relatif karena dalam delik-delik ini ada hubungan istimewa antara si pembuat dan orang yang Delik sederhana dan delik yang ada pemberatannya / peringannya eenvoudige dan gequalificeerde / geprevisilierde delictenMisalnya penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang pasal 351 ayat 2, 3 KUHP, pencurian pada waktu malam hari. pasal 363. Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal pembunuhan kanak-kanak pasal 341 KUHP. Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”. Delik sederhana; misal penganiayaan pasal 351 KUHP, pencurian pasal 362 KUHP. i. Delik ekonomi biasanya disebut tindak pidana ekonomi dan bukan delik ekonomiApa yang disebut tindak pidana ekonomi itu terdapat dalam pasal 1 UU Darurat No. 7 tahun 1955, UU darurat tentang tindak pidana Unsur – unsur Suatu Tindak Pidana1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisDalam sistem hukum Inggris, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap undang – undang pidana harus memenuhi unsur – unsur sebagai berikut[1]a. Tertuduh telah melakukan suatu perbuatan yang telah dituduhkan atau dikenal dengan istilah Actus – reus;b. Tertuduh melakukan pelanggaran terhadap undang – undang dengan disertai niat jahat atau dikenal dengan istilah Mens – hukum pidana Inggris, Actus – reus mengandung prinsip bahwaa. Perbuatan yang dituduhkan harus secara langsung dilakukan tertuduh. Pada prinsipnya seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang lain, kecuali ia membujuk orang lain untuk melakukan perlanggaran undang – undang atau tertuduh memiliki tujuan yang sama dengan pelaku pelanggaran Perbuatan yang dituduhkan harus dilakukan tertuduh dengan sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain; atau perbuatan dan akibatnya memang dikehendaki oleh pihak Ketidaktahuan akan undang – undang yang berlaku bukan merupakan alasan pemaaf / yang dapat Mens – rea­ dalam hukum pidana Inggris dijabarkan dan diklasifikasikan menjadia. Intention atau purposely. Dengan pengertian istilah ini berarti bahwa seseorang tertuduh menyadari perbuatan dan menghendaki A membunuh B dengan motif balas dendam dan menghendaki kematian Resklessness. Dengan pengertian istilah ini berarti tertuduh sudah dapat memperkirakan atau menduga sebelum perbuatan dilaksanakan sebelum akibat yang akan terjadi; akan tetapi tertuduh sesungguhnya tidak menghendaki akibat itu A mengendarai kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di dalam kota, dan menabrak pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki yang bersangkutan luka – luka Negligence. Dengan pengertian ini dimaksudkan bahwa tertuduh tidak menduga akibat yang akan terjadi, akan tetapi dalam keadaan tertentu undang – undang mensyaratkan bahwa tertuduh harus sudah dapat menduga akibat – akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang A menyulut korek api pada waktu ia berada di sebuah pompa bensin, sehingga mengakibatkan terbakarnya pompa bensin tersebut dan banyak korban luka bakar atau mati Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaUnsur-unsur tindak pidana menurut Moeljatno terdiri dari a. Kelakuan dan akibatb. Hal ikhwal atau keadaan tertentu yang menyertai perbuatan, yang dibagi menjadi 1 Unsur subyektif atau pribadiYaitu mengenai diri orang yang melakukan perbuatan, misalnya unsur pegawai negeri yang diperlukan dalam delik jabatan seperti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pasal 418 KUHP jo. Pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 Tahun 1971 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pegawai negeri yang menerima hadiah. Kalau yang menerima hadiah bukan pegawai negeri maka tidak mungkin diterapka pasal tersebut2 Unsur obyektif atau non pribadiYaitu mengenai keadaan di luar si pembuat, misalnya pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum supaya melakukan perbuatan pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Apabila penghasutan tidak dilakukan di muka umum maka tidak mungkin diterapkan pasal iniUnsur keadaan ini dapat berupa keadaan yang menentukan, memperingan atau memperberat pidana yang Unsur keadaan yang menentukan misalnya dalam pasal 164, 165, 531 KUHPPasal 164 KUHP ”barang siapa mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan tersebut pasal 104, 106, 107, 108, 113, 115, 124, 187 dan 187 bis, dan pada saat kejahatan masih bisa dicegah dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada yang terancam, diancam, apabila kejahatan jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”Kewajiban untuk melapor kepada yang berwenang, apabila mengetahui akan terjadinya suatu kejahatan. Orang yang tidak melapor baru dapat dikatakan melakukan perbuatan pidana, jika kejahatan tadi kemudian betul-betul terjadi. Tentang hal kemudian terjadi kejahatan itu adalah merupakan unsur 531 KUHP ”barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut, tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”.Keharusan memberi pertolongan pada orang yang sedang menghadapi bahaya maut jika tidak memberi pertolongan, orang tadi baru melakukan perbuatan pidana, kalau orang yang dalam keadaan bahaya tadi kemudian lalu meninggal dunia. Syarat tambahan tersebut tidak dipandang sebagai unsur delik perbuatan pidana tetapi sebagai syarat Keadaan tambahan yang memberatkan pidanaMisalnya penganiayaan biasa pasal 351 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila penganiayaan tersebut menimbulkan luka berat; ancaman pidana diperberat menjadi 5 tahun pasal 351 ayat 2 KUHP, dan jika mengakibatkan mati ancaman pidana menjad 7 tahun pasal 351 ayat 3 KUHP. Luka berat dan mati adalah merupakan keadaan tambahan yang memberatkan pidana3 Unsur melawan hukumDalam perumusan delik unsur ini tidak selalu dinyatakan sebagai unsur tertulis. Adakalanya unsur ini tidak dirumuskan secara tertulis rumusan pasal, sebab sifat melawan hukum atau sifat pantang dilakukan perbuatan sudah jelas dari istilah atau rumusan kata yang disebut. Misalnya pasal 285 KUHP “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan”. Tanpa ditambahkan kata melawan hukum setiap orang mengerti bahwa memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan adalah pantang dilakukan atau sudah mengandung sifat melawan hukum. Apabila dicantumkan maka jaksa harus mencantumkan dalam dakwaannya dan oleh karenanya harus dibuktikan. Apabila tidak dicantumkan maka apabila perbuatan yang didakwakan dapat dibuktikan maka secara diam-diam unsure itu dianggap melawan hukum yang dinyatakan sebagai unsur tertulis misalnya pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai pencurian yaitu pengambilan barang orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum. C. Pertanggungjawaban Pidana1. Berdasarkan Hukum InggrisHukum Pidana Inggris menysaratkan bahwa pada prinsipnya setiap orang yang melakukan kejahatan dapat dipertangungjawabkan atas perbuatannya, kecuali ada sebab – sebab yang meniadakan penghapusan pertanggungjawaban yang bersangkutan atau “exemptions from liability.”Pertanggungjawaban pidana di Inggris berdasarkan pada kesalahan, yaitua. Intent Kesengajaanb. Recklesness Kesembronoanc. Negligence KealpaanSeseorang tidak dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana jika[2]a. Ia memperoleh tekanan fisik atau psikologi sedemikian rupa sehingga mengurangi pengendalian diri yang bersangkutan atau membatasi kebebasan pribadinya. Seperti gila, atau daya paksa; Termasuk ke dalam penghapusan pertanggungjawaban pidana di atas1 Insanity atau gila / sakit jiwaIsi ketentuan tentang Insanity / gila M’ naghten Rule mengandung makna 3 tiga hal sebahai berikuta Setiap orang dianggap sehat jiwanya, dan beban pembuktian terletak pada pihak tertuduhb Kebodohan semata – mata tidak merupakan suatu pembelaan yang cukup; harus ada apa yang disebut “some disease of mind”c “irresistible impulse” bukan suatu pembelaan, akan tetapi jika pembelaan tersebut dapat membuktikan bahwa tertuduh menderita abnormalitas pikiran yang mengakibatkan “diminished responsibility” maka hal ini hanyalah merupakan faktor yang meringankan Automatism atau gerak refleksDalam kasus gerak refleks ini justru perbuatan tertentu tidak dapat dipidana jika dilakukan secara tidak sengaja. Sebagai contoh, seorang sopir yang dituntut karena menjalankan kendaraan dalam keadaan mengantuk dan mengakibatkan seorang pejalan kaki mati; tidak dapat membela diri bahwa ia tertidur karena gerak refleks, sebab ia seharusnya berhenti memegang kemudi jika ia Drunkenness atau mabukAlasan mabuk dalam hukum pidana Inggris dibedakan dalam 2 dua macam, yaitua “involuntary drunkenness”, yatiu seseorang mabuk disebabkan karena perbuatan orang lain. Jika hal tersebut dapat dibuktikan maka alasan mabuk merupakan suatu “pembelaan yang mutlak” a complete defenseb “voluntary drunkenness”. Pada umumnya tidak diakui sebagai pembelaan yang bersifat mutlak; kecuali mabuknya itu mengakibatkna “gila” sementara waktu sehingga menghilangkan unsur niat yang disyaratkan oleh suatu tindak pidana4 Coercion atau daya paksaHukum Inggris membedakan “coersion” ini ke dalam 3 tiga bagian, yaitua “coercion by orders of superior” daya paksa karena perintah atasanb “coercion by threats” daya paksa karena suatu ancamanc “martial coercion” daya paksa oleh salah satu pihak dalam satu ikatan perkawinan5 Necessity atau keadaan darurat“necessity” atau “keadaan darurat” merupakan suatu upaya bela diri yang bersifat mutlak dalam hala Kasus “self – defense” asal beralasan menurut keadaan tertentub Untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan6 Mistake or ignorance of fact atau kekeliruan atas faktaMistake atau kekeliruan atas fakta dapat merupakan pembelaan dalam situasi tertentu jika kekliruan tersebut beralasan. Sedangkan kekeliruan atas hukum bukan merupakan hukum pidana Inggris diakui adanya orang – orang tertentu yang memiliki “kekebalan“ atau “immunity” terhadap pertanggungjawaban pidana disebabkan karena status orang tersebut. Mereka adalaha The sovereign. Dikenal dengan istilah “the queen can do no wrong”; sehingga dengan sendirinya seorang ratu di Inggris tidak dapat Foreign Sovereign dan “Diplomat” memiliki “kekebalan” yang sama, akan tetapi “kekebalan” seorang diplomat dapat dicabut oleh Pemerintah Negara Corporation atau perkumpulan, pada umumnya dalam hal – hal tertentu dapat dipertanggungjawabkan secara Anak – anak di bawah usia 10 tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan atas Acciden atau kecelakaanb. Pelaku termasuk golongan orang – orang yang tunduk pada peraturan khusus, seperti diplomat asing atau anak dibawah ke dalam penghapusan pertanggungjawaban pidana di atas1 Pengusaha atau yang memegang kekuasaan atau raja yang berdaulat2 Diploma asing3 Perkumpulan atau badan usaha secara terbatas4 Anak dibawah usia 10 tahun2. Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaPertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindakan pidana. Moeljatno mengatakan, orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dijatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana.[3] Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana pertama-tama tergantung pada dilakukannya tindak orang yang telah melakukan perbuatan itu kemudian juga dipidana, tergantung pada soal, apakah dia dalam melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan atau tidak. Apabila orang yang melakukan perbuaan pidana itu memang mempunyai kesalahan, maka tentu dia akan dipidana. Tetapi, manakala dia tidak mempunyai kesalahan walaupun dia telah melakukan perbuatan yang terlarang dan tercela, dia tentu tidak dipidana. Asas yang tidak tertulis “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” merupakan dasar daripada dipidananya si pembuat. 20Jadi perbuatan yang tercela oleh masyarakat itu dipertanggungjawabkan pada si pembuatnya, artinya celaan yang objektif terhadap perbuatan itu kemudian diteruskan kepada bahwa hal dipidana atau tidaknya si pembuat bukanlah bergantung pada apakah ada perbuatan pidana atau tidak, melainkan pada apakah siterdakwa tercela atau tidak karena tidak melakukan tindak pidana. 21 Oleh karena itu dikatakan bahwa dasar daripada adanya tindak pidana adalah asas legaliteit, yaitu asas yang menentukan bahwa sesuatu perbuatan adalah terlarang dan diandam dengan pidana barangsiapa yang melakukannya, sedangkan dasar daripada dipidannya sipembuat adalah asas”tidak dipidana jika tidak ada dikatakan orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana kalau tidak melakukan perbuatan pidana. Tetapi meskipun dia melakukan perbuatan pidana, tidaklah selalu dia dapat dipidana. Orang yang melakukan tindak pidana akan dipidana, apabila dia mempunyai pidana ditentukan berdasar pada kesalahan pembuat liability based on fault, dan bukan hanya dengan dipenuhinya seluruh unsur suatu tindak pidana. Dengan demikian, kesalahan ditempatkan sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana dan tidak hanya dipandang sekedar unsur mental dalam tindak tolak pada asas tiada pidana tanpa kesalahan, Moeljatno mengemukakan suatu pandangan yang dalam hukum pidana Indonesia dikenal dengan ajaran dualistis, pada pokoknya ajaran ini memisahkan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Tindak pidana ini hanya menyangkut persoalan “perbuatan” sedangkan masalah apakah orang yang melakukannya kemudian dipertanggungjawabkan, adalah persoalan Mr. Roeslan Saleh mengatakan bahwa orang yang mampu bertanggungjawab itu harus memenuhi tiga syarat, yaitua. Dapat menginsyafi makna yang senyatanya dari Dapat menginsyafi bahwa perbuatannya itu tidak dapat dipandang patur dalam pergaulan Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatan. D. Penyertaan1. Berdasarkan Hukum InggrisSebelum dikeluarkannya “the criminal law act”, penyertaan terdiri daria. A principal the first degreeb. A principal the second degreec. An accesories before theSetelah keluarnya The Criminal Law Act 1967, participation hanya terdiri dari 3 pihak, yaitua. Actual offender orang yang melakukan perbuatan itu sendiri atau melalui innocent agent;b. Aiding dan abetting orang yang membantu pada saat atau sewaktu kejahatan sedang berlangsung;c. Counselling or procuring orang yang menganjurkan.2. Berdasarkan Hukum Pidana Indonesiaa. Pembagian penyertaan menurut KUHP Indonesia adalah 1 Pembuat/dader pasal 55 yang terdiri dari a Pelaku plegerb yang menyuruh lakukan doenplegerc ang turut serta medeplegerd Penganjur uitlokker1 Pembantu / mendeplichtige pasal 56 yang terdiri dari a Pembantu pada saat kejahatan dilakukanb Pembantu pada saat kejahatan belum Percobaan1. Berdasarkan Hukum Pidana InggrisPercobaan dalam hukum pidana Inggris dipandang sebagai suatu misdemeanor pelanggaran hukum ringan. Untuk dapat dipidananya percobaan diperlukan pembuktian bahwa terdakwa telah berniat melakukan perbuatan melanggar hukum dan ia telah melakukan beberapa tindakan yang membentuk actus reus dari percobaan jahat yang dapat Berdasarkan Hukum Pidana IndonesiaPercobaan melakukan kejahatan diatur dalam Buku ke satu tentang Aturan Umum, Bab 1V pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun bunyi dari pasal 53 dan 54 KUHP berdasarkan terjemahan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut Pasal 53 a. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. b. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. c. Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. d. Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana. Kedua pasal tersebut tidak memberikan defenisi tentang apa yang dimaksud dengan percobaan melakukan kejahatan poging, yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan percobaan. Jika mengacu kepada arti kata sehari-hari, percobaan itu diartikan sebagai menuju ke sesuatu hal, akan tetapi tidak sampai kepada hal yang dituju itu, atau dengan kata lain hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai tetapi tidak selesai. Misalnya seseorang bermaksud membunuh orang tetapi orangnya tidak mati, seseorang hendak mencuri barang tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu,Satu-satunya penjelasan yang dapat diperoleh tentang pembentukan Pasal 53 ayat 1 KUHP adalah bersumber dari MvT yang menyatakan “Poging tot misdrijf is dan de begonnen maar niet voltooide uitvoering van het misdrijf, of wel de door een begin van uitvoering geopenbaarde wil om een bepaald misdrijf te plegen.”Dengan demikian, maka percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan.Pasal 53 KUHP hanya menentukan bila kapan percobaan melakukan kejahatan itu terjadi atau dengan kata lain Pasal 53 KUHP hanya menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikuta. Adanya niat/kehendak dari pelaku;b. Adanya permulaan pelaksanaan dari niat/kehendak itu;c. Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari karena itu agar seseorang dapat dihukum melakukan percobaan melakukan kejahatan, ketiga syarat tersebut harus terbukti ada padanya, dengan akta lain suatu percobaan dianggap ada jika memenuhi ketiga syarat seperti yang diatur dalam KUHP yang berlaku saat ini menentukan, bahwa yang dapat dipidana adalah seseorang yang melakukan percobaan suatu delik kejahatan, sedangkan percobaan terhadap delik pelanggaran tidak dipidana, hanya saja percobaan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan pidana khusus dapat juga dihukum. Sebagai contoh seseorang yang melakukan percobaan pelanggaran mencoba melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah diatur dalam UU drt No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dapat Loebby Loqman pembedaan antara kejahatan ekonomi dengan pelanggaran ekonomi ditentukan oleh apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. Dianggap sebagai kejahatan ekonomi jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja, tetapi jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian pelaku maka hal ini dianggap sebagai pelanggaran ekonomi 19963.Selain itu ada juga beberapa kejahatan yang percobaannya tidak dapat dihukum, misalnya percobaan menganiaya Pasal 351 ayat 5, percobaan menganiaya binatang Pasal 302 ayat 3, dan percobaan perang tanding Pasal 184 ayat 5. DAFTAR PUSTAKA Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta Rineka Cipta, Cet. Ke VII, 2002Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Ke – Ii, Bandung Mandar Maju, 2000Romly Atmasasmita,Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta Fikahati Aneska, Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung Citra Aditya Nakti, 1997 [1] Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Cet. Ke – Ii, Bandung Mandar Maju, 2000, Hlm. 56. [2] Romly Atmasasmita,Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer, Jakarta Fikahati Aneska, 2009, hlm. 93. [3] Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta Rineka Cipta, Cet. Ke VII, 2002, hlm. 155. ArticlePDF AvailableAbstractAnak adalah suatu hal yang memiliki nilai berharga bagi sebuah bangsa sebagai generasi penerus pembangunan negara yang ideal. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak di ciptakan atas kesadaran bahwa anak adalah calon pemimpin dan penerus bagi pembangunan yang memiliki sifat berkelanjutan bagi sebuah bangsa. Predator seksual kian merajalela dalam mulai dari golongan lower-middle class hingga upper-middle class. Indonesia memiliki sarana untuk memberikan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tapi apakah hal tersebut cukup. Jika berkaca pada Inggris yang memiliki pengaturan mengenai perlindungan anak faktor seksualitas, negara Inggris memiliki pengaturan umum pada Penal Code hingga memiliki pengaturan pada The Sexual Offences Act 2003. Hal ini lah yang memicu di ciptakannya karya tulis skripsi ini guna mencari persamaan dan perbedaan unsur perkosaan di bawah umur menggunakan metode penelitian dari objek penelitian Pustaka, tipe yang di gunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data primer dan metode analisis data kulitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan adalah terdapat 4 persamaan dan 10 poin perbedaan dimana salah satunya adalah Indonesia tidak memiliki Undang-Undang mengenai Kekerasan Seksual yang akan menjadi wadah bagi perlindungan generasi penerus bangsa. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Reformasi Hukum Trisakti Vol. 4 No. 4 2022 Hal 805-818 Doi 805 PERBANDINGAN HUKUM NEGARA INDONESIA DAN NEGARA INGGRIS MENGENAI PERKOSAAN DI BAWAH UMUR Khrisdianto Risyad Email Khrisdianto78 Vientje Ratna Multiwijaya Email ABSTRAK Anak adalah suatu hal yang memiliki nilai berharga bagi sebuah bangsa sebagai generasi penerus pembangunan negara yang ideal. Pelaksanaan perlindungan terhadap anak di ciptakan atas kesadaran bahwa anak adalah calon pemimpin dan penerus bagi pembangunan yang memiliki sifat berkelanjutan bagi sebuah bangsa. Predator seksual kian merajalela dalam mulai dari golongan lower-middle class hingga upper-middle class. Indonesia memiliki sarana untuk memberikan perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tapi apakah hal tersebut cukup. Jika berkaca pada Inggris yang memiliki pengaturan mengenai perlindungan anak faktor seksualitas, negara Inggris memiliki pengaturan umum pada Penal Code hingga memiliki pengaturan pada The Sexual Offences Act 2003. Hal ini lah yang memicu di ciptakannya karya tulis skripsi ini guna mencari persamaan dan perbedaan unsur perkosaan di bawah umur menggunakan metode penelitian dari objek penelitian Pustaka, tipe yang di gunakan adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data primer dan metode analisis data kulitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Adapun hasil penelitian, pembahasan dan kesimpulan adalah terdapat 4 persamaan dan 10 poin perbedaan dimana salah satunya adalah Indonesia tidak memiliki Undang-Undang mengenai Kekerasan Seksual yang akan menjadi wadah bagi perlindungan generasi penerus bangsa. Kata Kunci “Perbandingan Hukum Pidana, Perkosaan, di bawah umur, anak, Indonesia dan Inggris”. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 806 A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kejahatan merupakan fenomena sosial yag terjadi saat ini disetiap tempat, waktu di Indonesia. Situasi ini semakin diperparah dengan adanya pandemic covid-19. Fenomena pemerkosaan terhadap anak-anak di Indonesia menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. Keadaan anak yang belum mampu untuk mandiri, tentu sangat membutuhkan perlindungan dari seperti orangtua, negara, pemerintah bahkan pemerintah daerah sebagaimana di atur dalam Pasal 24 UU No. 35 tahun 2014. Khususnya di negara berkembang seperti Indonesia sangat memprihatikan. Posisi kedudukan anak yang lemah sangat bergantung pada orang disekitarnya. Hal ini mendorong pemerintah berkali-kali melakukan perubahan humum perlindungan terhadap anak yaitu UU No. 23 tahun 2002, U No. 35 tahun 2002. UU No. 17 tahun 2016 1dan terakhir PP No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam catatan CATAHU Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang di luncurkan setiap tahun guna memperingati hari perempuan internasional pada tahun 2020 di jabarkan mengenai presentase kasus kekerasan seksual yang di alami oleh anak perempuan. Dalam catatanya di katakan bahwa terdapat kekerasan terhadap Anak perempuan sebanyak 954 kasus. Maka data tersebut menjabarkan dan mendeskripsikan bahwa anak perempuan memiliki resiko tinggi mengalami kekerasan. Peneliti juga berharap dengan adanya penelitian yang di laksanakan dalam hal ruang lingkup perbandingan hukum yang fokus pada Hukum Pidana akan ada sebuah perubahan demi kebaikan keberlangsungan sistem hukum di Indonesia dengan banyaknya implementasi ke arah yang progresif tanpa mengesampingkan unsur harmonisasi dan politik hukum yang ada dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama dalam ranah Hukum Pidana dengan judul “Perbandingan Hukum tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 807 The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003.” Berdasarkan dengan latar belakang yang telah diuraikan di atas, dalam penelitian ini maka di kemukakan rumusan masalah ,Apakah persamaan unsur dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003? Serta Apa perbedaan unsur dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003? B. Metode Penelitian Suatu penelitian telah dimulai, bila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah dengan sistematis dengan metode-metode dan Teknik-teknik tertentu. Metode penelitian adalah uraian mengenai metode yang digunakan untuk menjawab metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam melakukan penelitian tersebut adalah sebagai berikut 1. Tipe Penelitian Dalam obyek penelitian ini Adapun objek yang digunakan daam penelitian ini ialah perbandingan hukum tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris Tipe penelitiannya merupakan penelitian hukum normative atau yuridis normative yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada meneliti bahan Pustaka atau bahan data sekunder yang mencakup penelitian terhadap norma-Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta UI Press, 2007, hal. 3 Pendoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum, Jakarta Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 2011, Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 808 norma hukum. Pengertian penelitian normatif menurut Soerjono Soekanto, dalam hal ini mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian sejarah dan perbandingan hukum. 11 Dengan fokus mengenai perbandingan hukum pidana secara horizontal terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, dengan fokus objek penelitian adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003. merupakan penelitian yang menggunakan tipe penelitian normatif, dengan menggunakan metode perbandingan hukum secara horizontal mengenai “Perbandingan Hukum tentang Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak dibawah umur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Hukum Pidana Inggris pada Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition dan The Sexual Offences Act 2003.” 2. Sifat Penelitian Dalam penelitian ini, sifat penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Adapun sifat penelitian deskriptif analitis merupakan penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan data yang seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan atau hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori dalam atau dalam penyusunan teori baru. 12 selain itu peneliti bermaksud untuk memberikan gambaran terhadap objek yang di teliti melalui data yang telah peneliti kumpulkan guna menjabarkan kedua jenis peraturan yang akan peneliti teliti. 3. Jenis Data Idealnya didalam sebuah penelitian hukum normatif terdapat dua jenis pengelompokan, yang terdiri dari data sekunder dan juga data primer. Data primer sering juga di sebut sebagai data dasar Primary data atau basic data13. Pada penelitian skripsi ini, peneliti menggunakan data sekunder. Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 809 Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari bahan kepustakaan atau literatur yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian. 4. Pengumpulan Data Adapun cara pengumpulan data yang dipergunakan oleh peneliti ialah dengan melakukan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder melalui a. Bahan Hukum Primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang memliki kekuatan hukum mengikat. Dalam penelitian ini peneliti mempergunakan bahan hukum primer yang terdiri atas 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3; 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 J; 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang 6 United Nations Convention on the Rights of the Child 7 Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition. 8 The Sexual Offences Act 2003 b. Bahan Hukum Sekunder Bahan Hukum sekunder ialah bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer , seperti misalnya, rancangan Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 810 Undang-Undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan Dalam penggunaan bahan hukum sekunder, peneliti mempergunakan beberapa data yang berfungsi sebagai bahan guna memperluas dan memperkaya pengetahuan serta data terkait permasalahan, di antaranya ialah karya ilmiah para sarjana, kumpulan buku, jurnal hukum, serta artikel yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang ada. 5. Analisis Data Analisis data yang hendak di gunakan oleh peneliti dalam penelitian karya tulis Skripsi ini ialah dengan melakukan analisis data secara kualitatif, Ialah memberikan gambaran-gambaran dengan kata-kata atau temuan-temuan dan karenanya lebih mengutamakan mutu atau kualitas dari data serta bukan kuantitas atau jumlah. Analisis dalam data kualitatif ini ditujukan terhadap data sekunder yang telah dikumpulkan guna memperoleh jawaban daripada pokok permasalahan yang terdapat pada penelitian skripsi ini. Analisis data yang peneliti gunakan yaitu menggunakan metode secara kualitatif ini memiliki makna serta arti bahwa penelitian skripsi ini di lakukan dengan emmpelajari dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi penentu dinamika masyarakat serta bersifat dinamis yang keberadaanya ada di tengah-tengah masyarakat. Karya tulis seperti; buku-buku hukum serta jurnal dalam negeri maupun jurnal luar negeri yang berkaitan dengan objek penelitian. Serta, untuk Langkah lanjutan dari analisis data, akan di lakukan sebuah analisis tanpa menggunakan angka dan table, hal ini bertujuan agar memperoleh gambaran menyeluruh terkait dengan topik pembahasan yang berkaitan dengan materi yang hendak di teliti dalam karya tulis skripsi ini. 6. Cara Penarikan Kesimpulan Metode atau cara yang di gunakan oleh peneliti dalam penarikan kesimpulan karya tulis skripsi ini ialah dengan menggunakan logika deduktif. Metode logika deduktif ialah metode yang digunakan untuk menyimpuljann Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 811 suatu hasil penelitian dari yang bersifat umum Abstrak menjadi bersifat khusus Konkret. 18 Cara atau metode ini dilaksanakan dengan melakukan analisis dalam hal pengertian-pengertian atau konsep-konsep umum, di antaranya mengenai pengertian dan konsep mengenai Perbandingan hukum pidana, hingga pada titik kulminasinya pada jawaban atas permasalahan yang terdapat pada karya tulis skripsi ini. C. TINJAUAN PUSTAKA TENTANG HUKUM PIDANA INGGRIS MENGENAI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM PIDANA INGGRIS 1. Hukum Pidana Inggris Negara Inggris merupakan sebuah negara yang terletak di benua eropa dengan sistem kerajaan sebagai dinamo penggerak pemerintahannya. Negara yang di pimpin oleh Ratu Elisabeth ini pada dasarnya memiliki sebuah sistem hukum pidana yang konstruktif dengan penerapannya yang di kenal dengan sebuah sistem Bernama Criminal Justice System. Negara Inggris raya pada dasarnya memiliki tiga sistem hukum yang terpisah. Masing-masing diperuntukan untuk negara Inggris dan Wales secara terintegrasi, serta hukum pada negara Skolandia dan Irlandia Utara. Hal ini mencerminkan hadirnya asal-usul sejarah dan fakta bahwa baik negara Skolandia dan Irlandia serta Irlandia Utara mempertahankan sistem dan tradisi Hukum mereka sendiri di bawah Undang-Undang Serikat 1707 dan 1800. Pada dasarnya terdapat tiga sistem bernegara di Negara Inggris yaitu sebuah sistem peradilan serta dua cabang lainnya ialah eksekutif Pemerintah dan legislatif. Keseluruhanya memiliki peran dan fungsi yang ditentukan dalam konstitusi negara Inggris secara tertulis, dengan substansi mencegah terddapatnya pemusatan kekuasaan di salah satu kekuasaan dan memungkinkan tiap-tiap cabang berfungsi sebagai pengawas di dua kekuasaan lainnya. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 812 2. Tindak Pidana Inggris Terdapat beberapa tindak pidana yang kemudian di klasifikasikan dalam Hukum Pidana Inggris, di antaranya a. Pengelompokan Tindak Pidana secara Historis Berkaca terhadap The Criminal Law Act 1967, delik atau tindak pidana dapat dibagi menjadi dua 1 Misdemeanors less-serious crime, disetarakan dengan “pelanggaran” 2 Felonies serious crime, disetarakan dengan “kejahatan” Keduanya dapat dilakukan separation atau pemisahan dengan pembedaan yang ada di dalamnya. Jika di dasarkan dalam ancaman pemidanaan felonies ialah delik yang common law atau undang-undang dengan ancaman perampasan materil berupa kekayaan atau barang dan pidana mati, juga dalam pengembangan segala delik dengan pengklasifikasian misdemeanours. b. Pengelompokan didasarkan pada The Criminal Law Act 1967 Pengelompokan atau klasifikasi ini di bagi menjadi 2 dua , yaitu 1 Non-Arrestable Offences 2 Arrestable Offences c. Pengelompokan atau klasifikasi Prosedural Disisi lain terdapat juga pengelompokan dengan dasar the mode of trial Prosedur peradilan, di antaranya 1 Indictable Offences Pelanggaran yang dapat didakwa 2 Summary petty Offences Ringkasan kecil Pelanggaran 3 Hybrid Offences Tindak Pidana Campuran 3. Karakteristik Common Law Negara Inggris yang termasuk di dalam pemerintahan United Kingdom dengan sistem kerajaan di dalamnya, secara fundamental mengadopsi sebuah sistem Common Law. Spesifik terhadap Hukum Pidana Inggris berlandaskan atau bersumber dari kebiasaan atau adat- Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 813 istiadat 92 masyarakat yang ada di dalam sistem sosial negara Inggris. Yang mana sebuah sistem Common law mengebangkan apa yang di dasari dari sebuah keputusan pengadilan. Secara spesifik sistem Common Law bersumber pada unwritten law atau hukum tidak tertulis dalam pemecahan sebuah masalah atau beragam kasus. Pengembanganya kemudian di kembangkan dan diunifikasikan dalam beragam keputusan pengadilan dan menjadi sebuah Precedent. 4. Unsur-Unsur Suatu Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Pidana Inggris Hukum Inggris mengatur, bahwa setiap orang yang dalam hal ini melakukan pelanggaran terhadap Penal Code atau Undang-Undang Pidana negara Inggris, harus memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan pemenuhan pemberlakuan dan pengenaan pidana, dimana Actus-Reus ini memiliki arti yang luas, D. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1. Persamaan Tindak Pidana Pemerkosaan di bawah umur menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Inggris Pada bab ini peneliti akan menjabarkan beberapa persamaan dengan metode perbandingan Hukum Pidana dengan limitasi tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang di anut atau di gunakan dalam sistem hukum pidana di negara Indonesia dan di negara Inggris. Spesifik kemudian peneliti akan mengungkapkan hasil penelitian yang telah di lakukan antara Undang-Undang Perlindungan Anak milik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan Penal Code dan The Sexual Offences Act 2003 milik negara Inggris. Adapun alasan mengapa Kitab Undang-Undang hukum Pidana Indonesia tidak di sertakan sebab berbicara mengenai pemerkosaan anak di bawah umur meskipun telah di atur di dalam Pasal 287 KUHP namun sesuai dengan asas Lex Spesialis Derogate Legi Generali Hukum yang Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 814 khusus mengesampingkan hukum yang umum di tambah juga dengan pengaturan di dalam pasal 103 KUHP maka peneliti akan fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. 2. Perbedaan Tindak Pidana Pemerkosaan di bawah umur menurut Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Inggris Dari penelitian Pustaka yang dilakukan oleh peneliti di temukan beberapa perbedaan yang peneliti temukan yang di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, United Kingdom Penal Code, dan The sexual Offences act 2003. Perbedaan tersebut dapat di temukan dalam perbedaan yang peneliti fokuskan pada perbedaan materiil dalam produk perundang-undangan terkait baik yang di miliki Indonesia maupun yang di miliki negara Inggris. Beberapa perbedaan yang peneliti temukan antara lain 1 Sistem Hukum 2 Unsur Persetujuan 3 Sanksi Pidana 4 Butir Perkosaan 5 Unsur Percobaan 6 Durasi Hukuman 7 Umur Obyek Perkosaan 8 Unsur Pelaku 9 Unsur aparat 10 Perkosaan Sedarah Incest E. PENUTUP 1. Kesimpulan Atas dasar pembahasan yang telah di bahas melalui pembahasa dan analisis yang di lakukan oleh peneliti dalam karya tulis skripsi ini, di kaitkan dengan pokok permasalahan oleh peneliti, Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 815 2. Saran Dilihat dari penelitian yang di lakukan oleh peneliti dan di uraikan dalam bab-ba di atas, peneliti dalam hal ini berkeinginan untuk memberikan saran sebagai berikut a. Bahwa kedua hukum yang dii terapkan oleh kedua negara sangatlah baik dan berfungsi sesuai dengan adat dan sistem hukum masing-masing negara namun tetap bagi kedua negara harus tetap bersifat terbuka bagi pemberlakuan tujuan dari perbandingan hukum ini apabila terdapat sistem hukum negara lain yang lebih baik. b. Peneliti beranggapan bahwa harus ada adopsi dari beberapa pengaturan yang di terapkan oleh Inggris dengan penyesuaian yang ada di Indonesia c. Menurut peneliti berkaca pada sistem yang di bangun oleh Inggris, Indonesia juga harus mengadopsi dan segera melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Anti Kekerasan Seksual sebagaimana yang di miliki Inggris guna melindungi segenap bangsa dari bahaya kejahatan seksual yang semakin kompleks d. Dalam hal sistematis pengaturan, Indonesia memiliki pengaturan yang lebih to the point dan tidak bertele-tele, namun besar harapan bagi peneliti pencakupan subyek yang di terakan dalam undang-undang milik Indonesia di pertahankan seiring umumnya pengaturan yang di hadirkan. e. Kejahatan seksualitas terhadap anak di bawah umur harus di buat dalam bentuk perundang-undangan khusus seperti Inggris. Dalam hal ini Inggris melakukan separation system dimana Undang-Undang khusus bagi perlindungan anak di pisah dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai kejahatan terhadap anak terutama fokus pada kejahatan seksualitas. Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 816 F. DAFTAR PUSTAKA Buku Arief, Barda Nawawi. 2014. Perbandingan Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo Persada. Atmasasmita, Romli. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung Mandar Maju. Dubber, Markus D. Criminal Law Model Penal Code Foundation Press. 2002 Elgar, International Criminal Procedure UK Cheltenam. Rasyid Ariman, Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Malang Setara Press. Hiariej, Eddy 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta Cahaya Atma Pustaka. Heveman, The Legality of Adat Criminal Law in Modern Tata Nusa. Lanius, D., Strategic Indeterminacy in the Law Oxford Oxford University Press, 2019, hal. 113 Hukum Citra Aditya Bakti Marpaung, Leden. 2005. Asas-Asas Teori Hukum Sinar Gradika. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta Rineka Cipta. Narjmawati. 2008. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok Gramedia. Nurbani, Salim HS dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo Persada. Qamar, Nurul. 2010. Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law Pustaka Refleksi. Eddy. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Cahaya Atma Pustaka. Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung Reksa Aditama. Prasetyo, Hukum Raja Grafindo Persada Rahmawati, Dasar-dasar Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana Universitas Trisakti. Soekanto, Soerjono. 2015. Pengantar Penelitian Ilmu Hukum. Depok UI-press. ____. 1990. Rungkasan Metodologi Hukum Empiris. Jakarta Indonesia Hill-Co. Sianturi S. R, Kanter Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya. Jakarta Storia Grafika. Sudarto. 2007. Hukum dan Hukum Alumni. Widnyana, I Made. 2010. Asas-Asas Hukum Fikahati Aneska. Yuwono, Ismantoro Dwi. 2015. Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta Pustaka Yustisia. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perbandingan Hukum Negara Indonesia Dan Negara Inggris Mengenai Perkosaan Di Bawah Umur 817 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak United Nations Convention on the Rights of the Child Chapter The Penal Code and Subsidiary Legislation Revised Edition. The Sexual Offences Act 2003 JURNAL Gordon C. Helsinki Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United Nations. Criminal Justice System in Rian Praudi Saputra, “Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Inggris”, Jurnal Hukum, Vol 3 Nomor 1 Februari 2020, INTERNET Chrismanto, ”Penting Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan” , tersedia di 1 November 2021 G. Lubabah. Raynaldo, “KemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi 1 november 2021 “Kekerasan Seksual Pada Perempuan Makin Miris, Budaya Pemerkosaan Disebut Merajalela di Inggris”, tersedia di 1 November 2021 “Child sexual abuse in England and Wales year ending March 2019”,tersediadi Hans-Heinrich Jescheck, “Criminal Law” ,Tersedia di 7 September 2021 The Law Society, ”Criminal Law” , Tersedia di 16 September 2021 Rape Crisis, ”Types of Sexual Violence”, tersedia di . 14 September 2021 Khrisdianto Risyad/ Vientje Ratna Multiwijaya 818 Sovia Hasanah, “Proses Hukum Kejahatan, Perkosaan, Pencabulan, dan Perzinahan”tersediadi 30 Desember 2021 Courts and Tribunals Judiciary, “The Justice System and The Constitution”, tersedia di 1 Desember 2021 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo PersadaBarda AriefNawawiArief, Barda Nawawi. 2014. Perbandingan Hukum Pidana. Depok Rajagrafindo Criminal Procedure UK CheltenamEdward ElgarElgar, International Criminal Procedure UK Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok GramediaNarjmawatiNarjmawati. 2008. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Teori dan Aplikasi. Bandung PT Indeks Kelompok Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo PersadaSalim NurbaniHs Dan ErliesSeptianaNurbani, Salim HS dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta Raja Grafindo Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana DalamKUHPTeguh PrasetyoPrasetyo, Hukum Raja Grafindo Persada Rahmawati, Dasar-dasar Penghapus, Penuntut, Peringan dan Pemberat Pidana Universitas Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United NationsC Jurnal GordonBarclayJURNAL Gordon C. Helsinki Institute for Crime Prevention and Control affiliated with the United Nations. Criminal Justice System in Hukum Pidana Indonesia Dengan InggrisSaputra Rian PraudiRian Praudi Saputra, "Perbandingan Hukum Pidana Indonesia Dengan Inggris", Jurnal Hukum, Vol 3 Nomor 1 Februari 2020, Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai BerkelanjutanInternet ChrismantoINTERNET Chrismanto, "Penting Perlibatan dan Peran Strategis Kaum Muda dalam Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi Berbasis Gender untuk Membangun Dunia yang Damai Berkelanjutan", tersedia di 1 November 2021KemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi LubabahRaynaldoG. Lubabah. Raynaldo, "KemenPPPA Catat Kekerasan Seksual Tertinggi pa-catat-kekerasan-seksu 1 november 2021 AbstractPerbandingan hukum pidana merupakan kegiatan memperbandingkan sistem hukum yang satu dengan yang lain baik antar bangsa,negara,bahkan agama,dengan maksud mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum yang mana saja yang hanya dapat di ketahui dalam sejarah hukumnya,sehingga perbandingan hukum yang ilmiah memerlukan perbandingan sejarah hukum. Manfaat Perbandingan Hukum ialah Berguna untuk unifikasi dan kodifikasi nasional, regional dan harmonisasi hukum, antara konvensi internasional dengan peraturan perndang-undangan pembaharuan hukum, yakni dapat memperdalam pengetahuan tentang hukum nasional dan dapat secra obyektif melihat kebaikan dan kekurangan hkum nasional. Untuk menentukan asas-asas umum dari hukum terutama bagi hakim pengadilan internasional. Hal ini penting untuk menentukan the general principles of law yang merupakan sumber penting dari public internasional. Yang menjadi sasaran perbandingan hukum ialah sistem atau bidang hukum di negara yang mempunyai lebih dari satu sistem hukum misalnya hukum perdata dapat diperbandingkan dengan hukum perdata tertulis atau bidang-bidang hukum di negara yang mempunyai satu sistem hukum seperti misalnya syarat causalitas dalam hukum pidana dan perdata, konstruksi perwakilan dalam hukum perdata dan pidana atau sistem bidang hukum asing diperbandingkan dengan sistem bidang hukum sendidri misalnya law of contract dibandingkan dengan hukum perjanjian. Kata kunci Perbandingan, Hukum, Pidana Abstract Criminal law comparison is an activity of comparing one legal system with another, among nations, countries and even religions, with the intention of finding and signifying differences and similarities by giving an explanation and examining how the law functions and how juridical solutions are in practice and which non-legal factors influence it. The explanation can only be known in the history of law, so a scientific comparison of laws requires a comparison of the history of law. Benefits of Comparative Law are Useful for national, regional and international unification and codification. For the harmonization of law, between international conventions and national laws and regulations. national. To determine general principles of law especially for international court judges. This is important to determine the general principles of law which are important sources of the international public. The targets of comparative law are systems or fields of law in countries that have more than one legal system eg civil law can be compared with written civil law or areas of law in countries that have one legal system such as the conditions of causality in criminal and civil law, the construction of representation in civil and criminal law or the system field of foreign law is compared to the system field of private law eg law of contract compared to contract law. Keywords Comparison, Law, Criminainfoeu-repo/semantics/articleinfoeu-repo/semantics/publishedVersionPeer-reviewed ArticleSimilar works Related PapersSebagian besar masyarakat masih kurang memahami adanya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini disebabkan karakteristik tindak pidana korporasi ini adalah sangat kompleks, disamping itu yang tidak kalah penting menyebabkan sampai tidak dikenalnya tindak pidana korporasi di masyarakat adalah memang tidak diaturnya tindak pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, namun secara parsial sudah banyakdiatur dalam hukum pidana di luar KUHP. Proses moderenisasi dan pembangunan ekonomi, menunjukkan bahwa korporasi berperan penting dalam kehidupan masyarakat, namun demikian, tidak jarang korporasi dalam mencapai tujuannya melakukan aktivitas yang menyimpang atau bertentangan dengan hukum pidana dengan modus operandi yang karena itu, kedudukan korporasi sebagai subjek hukum keperdataan telah bergeser menjadi tindak pidana, disamping tindak pidana manusia alamiah Natuurlijk person. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dapat tidaknya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana serta cara membuktikan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, jenis penelitian ini menggunakan 4 jenis pendekatan yang makan pendekatan tersebut adalah pendekatan undang-undang, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dapat tidaknya korporasi dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana, sejatinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sepanjang korporasi itu telah memperoleh status kebadanhukumannya yang sah maka korporasi itu bisa dibebani pertanggungjawabana secara pidana. Cara membuktikan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak Strict liability, pertanggungjawaban pengganti Vicarious liability serta mengadopsi teori identifikasi Identification theory kedalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Kata kunci Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban pidanaPertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Kejahatan Hak Cipta © April 2018 Eklektikus Ahmad Mahyani, Editor Tomy Michael Master Desain Tata Letak Eko Puji Sulistyo Angka Standar Buku Internasional 978-602-1176-32-0 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Katalog Dalam Terbitan Sebagian atau seluruh isi buku ini dilarang digunakan atau direproduksi dengan tujuan komersial dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari kecuali dalam hal penukilan untuk keperluan artikel atau karangan ilmiah dengan menyebutkan judul dan penerbit buku ini secara lengkap sebagai sumber referensi. Terima kasih PENERBIT PERTAMA DENGAN KODE BATANG UNIK PRAKATA Tidak dikategorikannya sebuah korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta ini, berakibat korporasi tidak dapat dituntut bertanggungjawab secara pidana. Korporasi yang melakukan kejahatan terhadap hak cipta ini seolah-olah memperoleh hak impunity, yaitu kebebasan dari hukuman atas kejahatannya dalam bentuk pembajakan, memperbanyak dan memperjual belikan karya cipta seseorang. Padahal kerugian yang ditimbulkan oleh korporasi pelaku kejahatan hak cipta ini sangat besar akibatnya bagi negara maupun bagi pemilik atau pemegang hak cipta dibandingkan bila pelakunya adalah perorangan. Pertanggungjawaban yang dilimpahkan kepada pengurus korporasi, baik itu direktur, manajer, kepala bagian, operator, bahkan sampai karyawan bawah sekalipun yang telah berlangsung selama ini terbukti tidak berhasil menimbulkan deterrent effect. Penelitian ini ingin menunjukkan bahwa dalam hal pelangaran hak cipta, korporasi yang melakukannya harus dapat dituntut secara pidana berikut pengurusnya dengan pidana denda yang maksimal agar kejahatan tersebut tidak terulang lagi dikemudian hari, beserta teori yang cocok untuk diterapkan. Dipaparkan pula pemikiran untuk lebih mengedepankan aspek primum remedium bila pelanggaran ini telah mencapai taraf yang meresahkan dan menimbulkan gangguan secara luas. Disarankan untuk mengambil alih korporasi yang melakukan pelanggaran hak cipta bila penerapan aspek primum remedium berakibat bangkrutnya korporasi, sehingga karyawannya tidak kehilangan pekerjaan. Akhirnya, karya buku yang diambil dari tesis penulis Agustus 2012 dapat dimanfaatkan sebagai penambah wawasan pengetahuan di bidang perlindungan hak cipta, tidak saja khusus untuk para mahasiswa namun juga bagi khalayak umum yang membutuhkannya. Surabaya, Maret 2018 Penulis Ahmad Mahyani, Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang kajian komparatif asas kesalahan menurut kitab undang-undang hukum pidana indonesia dan kitab undang-undang hukum pidana jerman, bahwa untuk mempidana pelaku tindak pidana harus secara objektif telah melakukan tindak pidana dan secara subyektif harus ada kesalahan yang dikenal sebagai asas kesalahan atau geen straf zonder schuld, namun KUHP Indonesia tidak meformulasikan secara eksplisit mengenai asas kesalahan ini, berbeda dengan KUHP Indonesia, Germani Criminal Code yang sama-sama menganut civil law merumuskan secara eksplisit mengenai asas kesalahan sebagai salah satu prinsip monodualistik. Maka dapat dilihat dengan jelas perbedaan bahwa KUHP Indonesia tidak merumuskan secara eksplisit asas kesalahan, sedangkan Jerman mengatur asas kesalahan secara eksplisit dalam Germani criminal code. Tujuan dari penelitian ini adalah 1 membandingkan, mengetahui dan menjelaskan pengaturan asas kesalahan di Indonesia dan di Jerman dan 2 Untuk mengkaji kebijakan formulasi asas kesalahan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan utama dan pendekatan komparatif yaitu mengenai masalah asas kesalahan antara Indonesia dengan KUHP Negara Jerman. Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode penelitian data menggunakan langkah langkah 1 mengidentifikasi fakta hukum tentang asas kesalahan 2 mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan asas kesalahan dalam KUHP Indonesia, KUHP Jerman, dan Asas kesalahan dan perspektif pembaharuan hukum pidana 3 menarik analisa dalam bentuk argumentasi 4 memberikan penilaian berdasar argumentasi yang di bangun dalam kesimpulan. Tehnik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa KUHP Indonesia tidak memformulasikan secara eksplit asas kesalahan baik dalam ketentuan umum maupun dalam ketentuan khusus, namun dalam Pasal-Pasal tindak pidana yang dilanggar secara implisit untuk mempidana seseorang melakukan tindak pidana harus ada kesalahan baik dalam bentuk kesengajaan ataupun kelalaian, sedangkan di Jerman mengatur dan memanifestasikan Asas kesalahan, dalam Germani Criminal Code pada Bab II KUHP Republik Demokrasi Jerman Jerman Timur 1968, yang pada saat itu Jerman Masih menjadi Negara bagian yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur, dan setelah Negara Jerman Bersatu Pada tahun 1990 dalam amandemen Germani Criminal Code Asas Kesalahan ditempatkan dalam 1 pasal Aturan Umum dan terbagi menjadi 2, yaitu Kesalahan Fakta dan Kesalahan Hukum. dalam hukum pidana nasional yang akan datang asas kesalahan diatur secara eksplisit dalam ketentuan umum KUHP Indonesia pasangan asas legalitas. Kata Kunci Kajian Komparatif, Asas Kesalahan, Pembaharuan Hukum Pidana Nasional,This research aimed to analyse and giving description on penal responsibility application in Criminal Code and Law Number 8 Year 1999 on Consumer Protection. Legal issues in this research are how the corporate's criminal responsibility in Criminal Code and Law on Consumer Protection. The result shows that corporate's criminal responsibilities in not regulated in Criminal Code, the criminal law subject is persons. The criminal code adopt sociates delinquere non potest principle, means corporate is not able to conduct crimes. Corporate is a subject of criminal law can be found in Law on Consumer Protection. Corporate's criminal responsibility can be imposed to corporate itself even tough in such act corporate is not have fault factors, this matter based on strict liability theory. Corporate's responsility can be imposed by the actions of corporate directors, as substitute responsibility of corporate directors actions, this matter based on vicarious liability. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan gambaran penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Isu hukum dalam penelitian ini meliputi Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Hukum Pidana, Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban korporasi tidak diatur di dalam KUHP, subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan. KUHP masih menganut asas sociates delinquere non potest yaitu korporasi tidak dapat melakukan tindak pidana. Korporasi dipandang sebagai subyek dalam hukum pidana, hal ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibebankan kepada korporasi meskipun dalam perbuatan pidana tersebut korporasi tidak memiliki unsur kesalahan, hal ini mengacu pada teori strict liability. Korporasi dipertanggungjawabankan atas perbuatan yang dilakukan oleh para pengurus korporasi tersebut, korporasi sebagai pertanggungjawaban pengganti atas perbuatan yang dilakukan pengurus korporasi, hal ini mengacu pada teori vicarious ini merupakan tugas kelompok yang berisi mengenai ringkasan materi tentang Tindak PIdana, Implementasi di INdonesia dan analisis mengenai tindak pidana yang dibahas dalam buku yang kami ringkas MAKALAH HUKUM INTERNASIONALPerbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana Inggris“Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Internasional”Disusun Oleh Romi SaputraKEMENTRIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIUNIVERSITAS RIAUFAKULTAS HUKUM2022Perbandingan Hukum Pidana Indonesia dengan Hukum Pidana InggrisA. Perbandingan Dan Perbedaan Asas Legalitas Indonesia Dengan Asas Legalitas Inggris Asas Legalitas di Indonesia Asas legalitas di Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi ”tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturanpidana dalam perundang- undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.Konsekuensi dari pasal tersebut ialah bahwa perbuatan seseorang yang tidak tercantum dalam undang-undang sebagai suatu tindak pidana juga tidak dapatdipidana; jadi dengan asas ini hukum yang tidak tertulis tidak memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan. Namun atas hal itu dikecualikan terhadap daerah-daerah yang dulu termasuk kekuasaan pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu itu KUHP Indonesia juga melarang adanya analogi terhadap suatu perbuatan konkret yang tidak diatur oleh undang-undang. Asas Legalitas Di Inggris Asas Legalitas di Inggris walaupun asas ini tidak pernah secara formal dirumuskan dalam perundang-undangan, namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan. Karena bersumber pada case law, pada mulanya pengadilan di inggris merasa dirinya berhak menciptakan delik. Namun dalam perkembangannya, pada 1972 House of Lords menolak secara bulat adanya kekuasaan pengadilan untuk menciptakan delik-delik baru atau memperluas delik yang ada. Jadi tampaknya ada pergeseran dari asas legalitas dalam pengertian materiil ke asas legalitas dalam pengertian pengertian formal. Artinya, suatu delik oleh hakim berdasarkan common law hukum kebiasaan yang dikembangkan lewat putusan pengadilan, namun dalam perkembangannya hanya dapat ditetapkan berdasarkan undang-undang statute law. Sehingga di dalam Sistem Hukum Inggris yaitu Common Law dimana prinsipnya hukum tidak tertulis yang jadi patokan nilai yang ada pada masyarakat. Peran hakim menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis asas doctrine of precedent. Sumber hukum utama adalah putusan hakim yurisprudensi. Sehingga dari kedua Asas diatas dapat diketahui perbedaannya yaitu Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Inggris adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kalau tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut dimana aturan tersebut bersumber dari putusan hakim yurisprudensi. Jadi dalam memutuskan suatu perbuatan pidana di inggris biasanya bersumber pada yurisprudensi hakim. Asas Legalitas dalam Sistem Hukum Indonesia adalah tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kalau tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut dimana aturan tersebut bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan dalam pemutusan suatu perbuatan pidana Indonesia tetap bersumber menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. singkat liability without fault pertanggungjawaban tanpa kesalahan. Menurut common law, Strict Liability berlaku terhadap 3 macam delik a Public nuisance gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya, mengeluarkan bau tidak enak yang mengganggu lingkungan. b Criminal libel penghinaan/fitnah, pencemaran nama baik c Contempt of Court pelanggaran tata tertib di pengadilan Misalnya mengancam Jaksa, hakim dan pertanggungjawaban mutlak strict Liability merupakan prinsip pertanggung jawaban hukum liability yang telah berkembang sejak lama yang berawal dari sebuah kasus di Inggris yaitu Rylands v. Fletcher tahun 1868. Dalam kasus ini Pengadilan tingkat kasasi di Inggris melahirkan suatu kriteria yang menentukan, bahwa suatu kegiatan atau penggunaan sumber daya dapat dikenai strict liability jika penggunaan tersebut bersifat non natural atau di luar kelaziman, atau tidak seperti biasanya. Jenis pertanggung jawaban ini muncul sebagai reaksi atas segala kekurangan dari system atau jenis pertanggungjawaban fault based liability. Pertanggung jawaban hukum konvensional selama ini menganut asas pertanggung jawaban berdasarkan kesalahan liability based on fault, artinya bahwa tidak seorangpun dapat dikenai tanggung jawab jika pada dirinya tidak terdapat unsur-unsur kesalahan. Dalam kasus lingkungan dokrin tersebut akan melahirkan kendala bagi penegakan hukum dipengadilan karena dokrin ini tidak mampu mengantisipasi secara efektif dampak dari kegiatan industri modern yang mengandung resiko-resiko potensial. Pertanggung jawaban mutlak pada awalnya berkembang dinegara-negara yang menganut sistem hukum anglo saxon atau common law, walaupun kemudian mengalami perubahan perkembangan dibeberapa negara untuk mengadopsinya. Beberapa negara yang menganut asas ini antara lain Inggris, Amerika, Belanda, Thailand.

perbandingan hukum pidana indonesia dengan hukum pidana inggris